Dalam dunia pembiayaan, aset properti seperti rumah bisa menjadi solusi cepat untuk mendapatkan dana tunai, baik melalui pencairan berdasarkan nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) maupun pinjaman pribadi dengan jaminan properti.
1. Estimasi Pencairan Berdasarkan NJOP
Bila Anda ingin mendapatkan dana dari properti berdasarkan NJOP, estimasi nilai yang dapat dicairkan berkisar antara 60% hingga 70% dari total NJOP. Skema ini biasanya digunakan dalam pembiayaan berbasis aset (asset-based financing) seperti refinancing atau pinjaman usaha.
2. Opsi Pinjaman Pribadi dengan Jaminan Rumah
Jika properti Anda memiliki nilai pasar yang tinggi (misalnya Rp2 miliar), Anda dapat mengajukan pinjaman pribadi hingga Rp1 miliar. Pinjaman ini umumnya dikenakan bunga sekitar 11% per tahun. Skema ini cocok bagi Anda yang membutuhkan dana besar untuk kebutuhan pribadi atau modal usaha.
3. Persyaratan Administratif
Untuk mengajukan pinjaman dengan jaminan properti, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- KTP (suami dan istri, jika sudah menikah)
- NPWP
- Surat Nikah
- Kartu Keluarga (KK)
- Sertifikat Tanah / Rumah
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- Surat Persetujuan Suami/Istri
Dokumen tersebut menunjukkan kepemilikan sah atas aset serta kesanggupan hukum untuk menjaminkan aset tersebut dalam perjanjian pinjaman.
Kesimpulan
Baik melalui pencairan NJOP maupun pinjaman pribadi dengan jaminan rumah, keduanya merupakan opsi legal dan strategis untuk memperoleh pembiayaan. Namun, pastikan Anda memahami bunga, jangka waktu, dan konsekuensi hukum dari pinjaman tersebut.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam proses administrasi atau analisis kelayakan properti, PT Kaliandra Multiguna Group siap menjadi mitra konsultasi dan pendamping Anda.